"Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," terangnya.
"Kalau minta perlindungan, itu hak setiap warga negara, silakan. Namun, proses penyidikan ini tetap berjalan,” imbuh Dedi.
Sebagaimana diketahui, peristiwa naas yang menimpa Brigadir J disebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Menurut keterangan polisi, Bharada E diduga terpaksa menembak korban setelah yang bersangkutan terlebih dahulu melepas tembakan dari depan kamar istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (amr)
Load more