Saat pulang ke Tanah Air, jemaah dilarang membawa air zam-zam yang diselipkan ke dalam tas bagasi maupun tas kabin.
Hal ini dapat membahayakan penerbangan jemaah terkait keseimbangan pesawat. Namun jangan khawatir, karena setiap jemaah telah mendapatkan fasilitas air zam-zam sebanyak 5 liter saat menjelang kepulangan. Bahkan telah dikirimkan lebih dahulu ke embarkasi di tanah air,
Jemaah haji dilarang membawa uang dalam bentuk tunai dengan jumlah yang banyak. Disebutkan secara khusus, jemaah haji dilarang membawa uang tunai melebihi batas maksimal sebanyak 100 juta rupiah atau konversi pada mata uang asing senilai 100 juta rupiah.
Apabila jemaah terpaksa membawa uang lebih harus disertai dengan pengisian formulir sebagaimana diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
Load more