Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari jagat hiburan tanah air, gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan nakoba jenis psikotropika golongan 4.
Saat diperiksa, Andrie Bayuajie mengaku sudah 12 kali membeli obat merk valdimex diazepam secara online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan mengatakan bahwa gitaris Kahitna itu sudah membeli dan menggunakan valdimex diazepam sejak 2020 lalu.
"18 Agustus 2020 dia membeli 40 butir valdemix diazepam, kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 beli lagi," ujar Zulpan mengutip dari pmjnews.com Jumat (3/6/2022).
Tak berhenti disitu, rupanya Andrie Bayuajie kembali memsan obat terlarang pada 2021.
Hal itu terjadi pada 26 Januari, 8 Februari, 20 April, 4 November, 18 November, 7 Desember. Kemudian di tahun 2022 dilakukan pada 14 Februari, 30 Maret, dan 31 Mei.
Menurut keterangan Zulpan, semua data tersebut berhasil dikumpulkan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk menganalisa status penyalahgunaan obat baldimex diazepam yang digunakan Andrie Bayuajie.
"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan BNNP DKI untuk asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut, tentu hasilnya akan menentukan langkah berikutnya terkait penyelidikan," jelasnya.
Atas kasus ini, Andrie Bayuajie dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Load more