Penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk menganalisa status penyalahgunaan obat baldimex diazepam yang digunakan Andrie Bayuajie.
"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan BNNP DKI untuk asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut, tentu hasilnya akan menentukan langkah berikutnya terkait penyelidikan," jelasnya.
Atas kasus ini, Andrie Bayuajie dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Load more