Sebanyak 64 rekening telah diblokir dengan total uang Rp 105 miliar lebih. Sejumlah aset dari hasil kejahatan tersebut juga telah disita penyidik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lalu, dikenakan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (syf/ito)
Load more