ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Modus penyebaran sabu yang dikamuflase dalam kemasan bekas minuman sachet oleh dua tersangka di Kota Serang berhasil Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menyebut kasus ini terungkap berkat laporan warga.
Kasus ini juga menunjukkan adaptasi baru sindikat narkoba dalam menyamarkan barang terlarang.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka,” katanya, Sabtu (19/7/2025).
Wiwin mengatakan tersangka berinisial WR dan AP diketahui menggunakan sistem “titik”, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi dari narapidana berinisial B yang mendekam di Lapas Pandeglang.
Ternyata WR mengaku menyebarkan sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang.
Load more