Dalam rapat tersebut, turut dibahas penyusunan payung hukum untuk memperpanjang masa tugas Dinas Sosial di lokasi pengungsian lebih dari tujuh hari dan BPBD lebih dari tiga hari.
Hal itu diharapkan dapat memastikan bantuan terus berjalan hingga para korban kembali mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Pemprov DKI juga memprioritaskan pengamanan penyaluran bantuan agar tepat sasaran, sembari terus mencari solusi terbaik untuk penanganan jangka panjang warga terdampak kebakaran ini. (agr/dpi)
Load more