Andy mengaku pihaknya mendapati enam poin krusial dalam revisi UU Perkoperasian untuk dapat diakomodir.
"Karena Undang-Undang Koperasi yang lama itu umurnya sudah 32 tahun, sehingga tidak mengakomodir kepentingan koperasi pada saat ini. Nah itulah kami memberi masukan supaya pemerintah tidak pakai kaca mata kuda, apa maunya pemerintah saja tanpa mengindahkan situasi di lapangan. Situasi di lapangan tentu kami-kami di koperasi ini yang tahu dan yang mengalami, yang nantinya akan menjalankan," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya dari Forkopi hanya meminta sekitar enam poin krusial dalam revisi undang-undang tersebut untuk bisa diakomodir.
Diantaranya perkembangan penggunaan teknologi digital bagi koperasi melalui revisi UU Perkoperasian yang diajukan.
"Digitalisasi koperasi. Karena kalau tidak, koperasi dengan (penggunaan) M-Banking-nya itu dianggap melanggar undang-undang perbankan. Kalau di undang-undang koperasi yang baru nanti diakomodir, kami punya undang-undang yang setara," kata Andy.
Tak hanya itu, pihak Forkopi mendesak terkait masa batasan jabatan pengurus selama dua kali periode yang diajukan pemerintah dalam draft RUU Perkoperasian.
Menurutnya, hal itu sedikit bertentangan karena pemilihan pengurus dilakukan oleh rapat anggota tahunan.
Load more