Terlebih adanya perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 bersifat sementara hingga perubahan perlu segera dilakukan.
"Tapi ternyata sejak putusan MK yang kebatalakn UU No. 17 Tahun 2012sampai sekarang, sudah berjalan 10 tahun lebih kita tahu tidak dapat ditetapkan undang-undang yang baru," katanya.
Di sisi lain, Panitia Pelaksana, Kartiko Adi Wibowo kegiatan ini difokuskan sebagai bentuk keseriusan merevisi UU Perkoperasian yang dinilai telah usang selama 32 tahun berlaku.
Ditambahkannya, pemerintahan era Prabowo tengah mengejar pekermbangan ekonomi kerakyatan diantaranya perkoperasian.
"Ini menurut kelaziman dalam satu regulasi sudah seharusnya dilakukan penyesuaian dengan perkembangan, baik itu perkembangan manusianya maupun perkembangan alam, termasuk teknologi dan sebagainya. Dan ini harapannya bisa mendukung percepatan perkembangan perkoperasian di Indonesia," kata Kartiko.
"Maka kami dari gerakan Forkopi yang punya kesempatan untuk berkonsentrasi mendukung dari sisi pemerintah maupun dari sisi legislatif dari DPR, agar Undang-undang koperasi ini bisa segera dibahas dan disahkan DPR," sambungnya.
Senada dengan pernyataan itu, Ketua Presidium Forkopi, Andy Arslan Djunaid meminta sejumlah poin penting dalam perubahan revisi RUU Perkoperasian.
Load more