Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ria Agustina pemilik klinik kecantikan abal-abal bernama Ria Beauty.
Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan bahwa benar ada pengajuan tersebut.
Namun, kata Syarifah, pihaknya belum bisa menerima pengajuan penangguhan itu.
"Ya, memang ada pengajuan penangguhan penahanan, tapi ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik," ucap Syarifah, Rabu (11/12/2024).
Sebab, Syarifah menjelaskan bahwa kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap klinik abal-abal milik Ria.
"Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa acc (terima) dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," tutur Syarifah.
Hingga saat ini, kata Syarifah, Ria Agustina masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, Syarifah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli. Dalam waktu dekat, polisi juga akan memeriksa saksi lainnya. Hal ini untuk mendalami fakta-fakta lainnya dalam kasus tersebut.
"Pasti, kalau ahli kita sudah. Dari awal kita sudah langsung koordinasi dengan ahli, terus untuk tambahan saksi lainnya kita akan pendalaman lagi," ujarnya.
Adapun, Polisi mengungkap latar belakang pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus treatment tidak memenuhi syarat keamanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa tersangka bersama rekannya bukan berasal tenaga medis.
“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” kata Wira saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tersangka merupakan lulusan Sarjana Perikanan.
“Tentang tindak pidana, ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis. Padahal yang bersangkutan tidak punya kualifikasi, tidak memilki surat izin praktik. Tersangka memiliki gelar sarjana perikanan,” jelas Ade Ary.
Kemudian Ps. Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma menyebutkan bahwa tersangka bisa melancarkan aksinya karena mengikuti beberapa pelatihan.
“Dia (tersangka) backgroundnya kan sarjana perikanan, dia ikuti beberapa pelatihan akhirnya dia mengimprove. Jadi masyarakat itu tak tahu kalau si Ria ini dia bukan tenaga medis,” jelas Syarifah.
“Sekarang kan ikon orang itu kan karena ketenaran, dan yang ditampilkan itu kan hasil yang cocok, jadi terkenalnya dia seperti itu,” ungkap Syarifah.
Untuk diketahui, Ria Agustina (33) bersama rekannya ditangkap Polda Metro Jaya usai membuka klinik kecantikan dan melakukan treatment tidak memenuhi syarat keamanan.
Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (1/12).
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA yang merupakan pemilik salon Ria Beauty. Dimana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN,” kata Wira.
(rpi/ebs)
Load more