Jakarta, tvOnenews.com - Kubu pasangan Ridwan Kamil - Suswono menyoroti angka golongan putih (golput) yang tinggi pada perhelatan Pilkada Jakarta 2024.
Bahkan, kubu pasangan Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) menyebut jika Pilkada Jakarta 2024 dimenangkan oleh golput.
"Peserta (Pilkada Jakarta 20024-red) kalah semua yang menang golput. Fakta bukan kata saya," kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah dikutip, Senin (9/12/2024).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti turut menyoroti pertanyaan Tim RIDO terkait hasil perhelatan Pilkada Jakarta 2024.
Menurutnya pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk kubu pasangan RIDO yang belum menerima hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 yang dimenangkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno.
"Kalau soal itu, ada yang lebih parah. Makanya, mengapa mereka harus menyinggung soal golput?, mereka seharusnya menyoroti keberanian untuk menghadapi lawan yang sesungguhnya, bukan hanya melawan kotak kosong," kata Ray saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ray menuturkan semestinya hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 menjadi acuan bagi Tim RIDO dalam berbenah diri.
Menurutnya amat disayangkan kubu pasangan RIDO terus mencari kesalahan usai KPU Provinsi Jakarta mengetuk hasil penghitungan suara tersebut.
"Seharusnya menjadi bahan refleksi bagi tim RIDO sebelum mengkritik pihak lain," kata Ray.
"Kalau dilihat dari pernyataan ini, jelas sekali tim pemenangan RIDO tidak terima kekalahan. Lalu mereka mencari faktor-faktor yang dianggap memengaruhi hasil, salah satunya soal undangan pemilih (C6), tapi itu sangat kecil dan lemah," sambungnya.
Di sisi lain, Ray menuturkan tuduhan kubu RIDO terkait peserta Pilkada Jakarta 2024 dimenangkan golput tak memiliki dasar yang kuat.
Kendati demikian, Ray mengaku akan melihat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika kubu RIDO mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
"Kalau mereka sudah kalah dari Golput, kok masih ngotot untuk putaran kedua? Saya melihat dasar mereka untuk menggugat ke MK terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak cukup kuat," kata Ray.
"Di Republik ini, kalau aturan menghambat tujuan, ya aturannya yang diubah. Kita lihat saja nanti bagaimana pertimbangan hakim," sambungnya. (raa)
Load more