Sementara itu, Telly menyebutkan dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 8.337 gram, ganja 2.150 gram, 1 unit mobil, 9 unit handphone, dan 1 tas paper bag warna coklat.
Kemudian, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yaitu dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, dan sampai dengan seumur hidup. Dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Telly. (ars/dpi)
Load more