Jakarta, tvOnenews.com - Tahapan seleksi calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK periode 2024-2029 mulai mengerucut.
Hal itu tertuang dalam Surat Pengumuman Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029 Nomor: 85/PANSEL-KPK/10/2024 tertanggal 1 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut turut ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh.
"Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Nomor: 81/PANSEL-KPK/09/2024 tanggal 28 September 2024 tentang Hasil Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029," tulis surat tersebut yang diterima tim tvOnenews.com pada Selasa (1/10/2024).
Adapun dalam surat tersebut turut meyampaikan tiga poin kesimpulan terkait tahapan seleksi Capim dan Dewas KPK.
Poin pertama berupa menetapkan 10 kandidat Capim KPK yang telah dinyatakan lolos tahapan seleksi.
Poin kedua penentuan Capim KPK dilakukan dengan mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi.
Poin ketiga berbunyi keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat. (raa)
Load more