Atas hal tersebut, Purba menilai indakan Mahkamah Partai PDIP merupakan fitnah dan kejahatan terhadap kehormatan Tia.
Purba menjelaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait putusan PDIP.
"Fitnah itu, itu mau kita clear-kan, kejahatannya itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," jelasnya. (saa/raa)
Load more