Diduga motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku merasa cemburu dengan kehadiran anak laki-laki yang sangat diinginkan suaminya.
"Pelaku ini keberatan dengan adanya kehadiran bayi laki-laki dalam rumah tangga mereka, kemudian pelaku khawatir nantinya sang suami tidak lagi memberikan perhatian kepada sang istri dikarenakan selama ini sang suami sangat menantikan kehadiran putra laki-laki," terang AKP Rivanda.
Adapun tindakan mencurigakan setelah melahirkan, pelaku terlihat seringkali terdiam murung bahkan sempat menyerahkan anak laki-laki tersebut kepada orang tuanya.
"Pascapelaku melahirkan anak ketiganya, pelaku sering murung ya sering diam, bahkan seminggu sebelum kejadian pelaku sempat mengantarkan anak laki-lakinya kepada orang tua dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak ingin memiliki anak laki-laki," imbuhnya.
Adapun, pelaku YW dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 Ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(syi/lkf)
Load more