Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pelajar yang merokok bisa terkena sanksi yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut.
Heru mengatakan, merokok bagi pelajar termasuk juga rokok elektrik dilarang dan bisa dikenai sanksi.
“Kita harus tegas. Mohon maaf ini demi adik-adik juga untuk menyongsong 2045,” kata Heru dalam acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung PKK Melati, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Heru menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara ketiga yang penduduknya suka merokok.
Oleh karena itu, pemerintah dan juga orang tua harus memiliki sikap tegas dan mengawasi para siswa.
Selain pelajar yang merokok, Heru juga menegaskan akan mencabut KJP dan KJMU bagi yang melakukan tawuran, mengkonsumsi narkoba, dan melakukan judi termasuk judi online (judol).
Saat ini, Jakarta mmeiliki anggaran kurang lebih Rp2 triliun untuk KJP.
Adapun jumlah anggaran tersebut adalah sebanyak Rp200 miliar.
Adanya anggaran KJP yang besar itu, Heru tidak ingin menggunakannya kepada pelajar yang tidak menggunakannya dengan semestinya.
Ia pun berharap agar semua pihak bersama-sama mengawal dan mengawasi anak-anak agar tidak melakukan hal yang berbahaya dan tetap berprestasi.
“Jadi Pemda DKI kurang apalagi? Tinggal adik-adik semuanya semangat belajar. Sekolah sudah gratis, pengguna KJP juga naik transportasi umum gratis, pulang ke rumah ada bantuan makan gratis, jadi makanya harus sehat dan berprestasi,” kata Heru. (ant/iwh)
Load more