Pontianak, - Tim Penyidik
Kejati Kalbar menangkap pelaku 'GL' dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak di Unit Instalasi Penerimaan dan Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017- 2020.
GL ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022.
"Tersangka GL yang merupakan mantan Pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadministrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat," ungkap Kajati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Selasa, (18/1/2022).
Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka ‘GL’, ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Tersangka 'GL' disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi. GL ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar, penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar.
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.1.521.835.513,00.
Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka GL dan kemungkinan masih akan berkembang.
"Perkara ini akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," tutup Masyhudi.(Tut Wuri/toz)
Load more