Jakarta, tvOnenews.com - Kabar gembira bagi PNS, karena PNS bakal naik gaji mulai tahun 2025.
Bahkan, kenaikan gaji tersebut dirasakan golongan I sampai IV dan persentasenya akan diumumkan pada 16 Agustus mendatang.
Sedangkan untuk gaji PNS yang cair bulan Agustus mendatang akan dicairkan sesuai dengan PP No 5 tahun 2024.
Lantas berapa rincian gaji PNS golongan I-IV yang akan dicairkan bulan Agustus mendatang? Berikut datanya.
Golongan I:
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III:
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tak hanya itu saja, kabar gembira itu pun datang pada bulan agustus mendatang, karena akan mendapatkan pencairan berbagai tunjangan, yakni, tunjangan kinerja, anak, suami/istri, jabatan, umum, dan makan. (aag)
Load more