Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memastikan akan memeriksa kembali Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram, Firadz Pariska, atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp15,5 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid menyebut, pihaknya sebelumnya sudah memanggil Firadz untuk dimintai keterangan pada tahapan awal.
Hal itu disampaikan jaksa saat menerima Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4 NTB).
“Kami sudah mintai keterangan di tahap awal,” kata Harun dalam keterangannya dikutip Jumat (19/7).
Jaksa sedang mendalami kesesuaian keterangan Ketua KONI Mataram dengan pihak terkait. Hal itu tidak menutup kemungkinan Kejari Mataram meminta keterangan tambahan lagi.
“Bukan kami tidak pernah undang (Ketua KONI Mataram). Ada hal-hal yang tidak bisa kami ungkap dalam proses penyelidikan ini,” jelas dia.
Kata dia, kasus tersebut masih on the track untuk diselesaikan. Pasalnya, masih ada saksi-saksi lain yang belum diperiksa.
Harun mengungkapkan alasan pengusutan kasus tersebut terkesan lama. Sebab, kata dia, kasus itu tak hanya melibatkan internal KONI, tapi ada sekitar 50 lebih cabang olahraga yang harus dimintai keterangan satu persatu.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur FP4 NTB Lalu Habiburrahman mengatakan pihaknya terus menanyakan perkembangan kasus KONI Mataram. Sebab, publik menilai penyelesaian kasus tersebut terkesan diulur-ulur.
Dia pun menambahkan pihaknya terus berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan korupsi itu sampai tuntas.
"Kami yakin kejaksaan berubah ke arah lebih baik. Izin Pak Kasi, Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," kata Habib.
Adapun dana hibah yang diterima KONI Mataram pada 2021 sebesar Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkan tahun 2023 sebanyak Rp10 miliar.
Nominal Rp10 miliar tahun 2023 itu diperuntukkan untuk acara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) sebesar Rp8 miliar. Sedangkan Rp2 miliar untuk operasional. (saa/dpi)
Load more