Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan upaya untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Teranyar, Kejagung menyita sejumlah aset milik dari Harvey Moeis suami Sandra Dewi yang merupakan salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada lima bidang tanah, rumah dan bangunan. Satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan," ucap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Dengan penyitaan aset tersebut, Harli menjelaskan dapat memperkuat pembuktian keterlibatan suami Sandra Dewi itu dalam kasus korupsi PT Timah.
Sandra Dewi. Dok: Asprilla Dwi Adha-Antara
"Kita harapkan tentu ini juga bisa dapat memperkuat pembuktian terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Harli, penyitaan aset ini juga diharapkan dapat menyempurnakan berkas perkara sebelum nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentu kita harapkan juga dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti di proses berikutnya," tandasnya.
Sekedar informasi, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Penyidik Kejagung merasa penetapan Harvey Moeis sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat, yakni sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan suami Sandra Dewi itu merupakan tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini juga Harvey Moeis diduga berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Dia menghubungi beberapa smelter terkait sewa-menyewa peralatan proses peleburan timah. (aha/nsi)
Load more