Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik sedang berkoordinasi dengan kepolisian di beberapa daerah.
Sebab, kata Ade Ary, puhaknya mendapati laporan yang menyangkut Pendeta Gilbert Lumoindong tidak hanya di Polda Metro Jaya.
"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," ujar Ade Ary kepada awak media, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Ade Ary mengatakan laporan polisi (LP) akan dikumpulkan menjadi satu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya sehingga nantinya penanganan perkara Pendeta Gilbert Lumoindong seluruhnya diambil alih Polda Metro Jaya.
"Itu berkas nya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya," ucap dia.
Ade Ary kemudian membeberkan, langkah penyidik ke depan penyidik antara lain mengadakan gelar pekara.
"Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara," ucap dia.
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.
Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. (raa)
Load more