Jakarta, tvOnenews.com - Ini sederet status Facebook (FB) Pegi Setiawan yang akan jadi bukti dan disebut kuasa hukum bisa bebaskan kliennya dari kasus Vina.
Kuasa hukum Pegi Setiawan telah mantap mempersiapkan sederet bukti untuk menunjukkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Beberapa di antaranya adalah bukti berupa status FB milik Pegi Setiawan yang diunggah berdekatan dengan kejadian kematian Vina dan Eky.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani juga sudah mengajukan gugatan praperadilan, yang digelar Senin (24/6/2024) mendatang untuk menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina.
Meski status FB Pegi Setiawan kini sudah dihapus oleh pihak yang tidak diketahui, namun kuasa hukum berhasil mengumpulkan bukti bahwa Pegi tidak berada di Cirebon pada malam kematian Vina.
Status FB Pegi yang sudah dikumpulkan tersebut diunggah mulai 12 Agustus 2016 hingga 1 September 2016.
Lantas, apa saja status FB Pegi yang dinilai bisa membuktikan keberadaan tersangka kasus Vina itu?
Pertama, pada tanggal 12 Agustus 2016, Pegi mengunggah status berikut:
“Bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg.” (Bismillah, otw Bandung, sendirian juga bisa).
Pada 17 Agustus 2016, Pegi menuliskan, “mengais rezeki di kota orang.”
Di 24 Agustus 2016, Pegi kembali membuat status, “lupa kampung halaman.”
Diketahui, kejadian pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.
Beberapa hari setelahnya, rumah Pegi Setiawan digeledah polisi dan motornya diambil.
Pada tanggal 1 September 2016, ia kembali membuat status:
“Ya Allah enggak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah.”
Selain menjadikan beberapa status tersebut sebagai bukti, kuasa hukum juga mengatakan mempunyai saksi teman dekat Pegi.
Saksi baru tersebut akan membawa bukti berupa pesan singkat bahwa di hari kematian Vina, Pegi memang sedang berada di Bandung. (iwh)
Load more