Bahkan, telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.
Selain itu, Jules menambahkan penyidik saat ini berusaha cepat menyerahkan berkas tersangka Pegi kepada kejaksaan dan berharap pemberkasan dapat segera selesai dan diberikan kepada kejaksaan.
Adapun pada Selasa (11/6/2024), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.
Sebelumnya, kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu kembali mencuat di masyarakat setelah tayang-nya film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop seluruh Indonesia.
Film tersebut diangkat dari kisah nyata pembunuhan tragis yang dialami wanita bernama Vina Dewi Arsita.
Load more