Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tengang Kementerian Negara.
Salah satu yang dibahas adalah mengenai aturan jumlah kursi menteri yang tertuang pada pasal 15.
Pada pasal ini, jumlah kementerian ditetapkan paling banyak 34.
Dalam draf revisi UU Kementerian, DPR mengusulkan agar aturan soal batasan jumlah kursi menteri atau jumlah kementerian dihapus.
Lalu, diganti menjadi jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
“Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Tim Ahli Baleg DPR di Riang Rapat Baleg, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan RUU Kementerian Negara tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Meski demikian, DPR tetap bisa mengajukan RUU untuk dibahas.
“Bagi parlemen maupun pemerintah setiap saat boleh mengajukan rancangan UU yang tidak masuk dalam daftar prolegnas itu kalau dia masuk dalam kategori kumulatif terbuka,” ujar Supratman usai rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
“Hari ini ada dua RUU yang kita ajukan sebagai UU kumulatif terbuka, yang pertama adalah RUU tentang Keimigrasian dan kedua RUU tentang Kementerian Negara,” lanjutnya.
Supratman juga mengungkapkan pembahasan tingkat Panja soal RUU itu akan dimulai pada Rabu (15/5/2024).
Dia menambahkan DPR tidak akan mengusulkan jumlah kementerian yang diinginkan.
Namun, DPR mengusulkan agar jumlah kementerian itu terserah keputusan presiden.
“Prinsipnya yang terjadi adalah bahwa sebagai sebuah negara dengan sistem presidential, maka tentu presiden lah yang lebih tahu menyangkut soal kebutuhan baik dari nomenklatur kementerian maupun jumlahnya,” jelasnya.
“Bisa saja nanti disepakati bisa berkurang, bisa bertambah atau bisa tetap. Namanya sebagai sebuah usulan,” sambung dia.(saa/lkf)
Load more