“Prinsipnya yang terjadi adalah bahwa sebagai sebuah negara dengan sistem presidential, maka tentu presiden lah yang lebih tahu menyangkut soal kebutuhan baik dari nomenklatur kementerian maupun jumlahnya,” jelasnya.
“Bisa saja nanti disepakati bisa berkurang, bisa bertambah atau bisa tetap. Namanya sebagai sebuah usulan,” sambung dia.(saa/lkf)
Load more