Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Sholikhah meminta Pemerintahan Provinsi (Pemprov) memprioritaskan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga di tahun 2024.
Menurut dia, Raperda tersebut perlu segera dibahas. Hal itu mengingat Jakarta bukan lagi ibu kota negara.
Bahkan, Jakarta menjadi kota global (global city).
Sehingga, dibutuhkan kesiapan setiap keluarga yang berdomisili di Jakarta untuk menghadapi perubahan tersebut.
“Karakter menuju global city itu luar biasa. Tapi kalau tidak didukung dengan pembangunan keluarga yang kuat, saya kira global city sulit terwujud. Jadi dasar hukumnya ini,” ujar Sholikhah dalam keterangan resmi, Selasa (30/4/2024).
Oleh karena itu, ia mendorong Pemprov Jakarta dalam hal ini Biro Hukum untuk segera menyerahkan Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga.
Pembahasan bisa dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Saya ingin ini terealisasi. Mudah-mudahan di 2024 terlaksana. Jangan sampai lima tahun berlalu tapi tidak ada realisasinya. Karena buat saya Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga ini penting,” tandas Sholikhah.
Dari informasi yang dihimpun, Biro Hukum DKI Jakarta saat ini sedang menyusun Naskah Akademik bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. (agr/nsi)
Load more