"Pada posisi ini kita akan terus menampung seluruh pemikiran, pertimbangan dan berbagai perkembangan komunikas-komunikasi yang internal maupun eksternalnya," kata Cak Imin.
Di sidang MK kemarin, diputuskan bahwa seluruh gugatan yang dilayangkan kubu Anies dan Ganjar ditolak.
Disebutkan bahwa bukti dan fakta yang dihadirkan di persidangan tidak membuktikan tuduhan, di antaranya soal membeli suara rakyat dengan bantuan sosial (bansos) serta nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut kemudian memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. (iwh)
Load more