Sebagai informasi, DPP PDIP belum memutuskan sikap politiknya di pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Di mana, Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 360 Tahun 2024.
Keputusan itu semakin diperkuat oleh putusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2024 yang diumumkan tanggal 22 April 2024.
Dalam hal ini, MK menolak seluruh gugatan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta MK membatalkan penetapan KPU bahwa Prabowo dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. (saa/hap)
Load more