Ade mengungkapkan JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya Rp4 juta per nama.
"Nantinya nama-nama orang yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW dimasukkan ke website tersebut sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah. Sedangkan, klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memiliki Blogspot," terangnya.
Ade menyebut tersangka JMW berhasil meraup keuntungan hingga Rp18,5 juta dengan jumlah korban enam orang.
Atas perbuatannya, JMW kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. Lalu melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more