Jakarta, tvOnenenws.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI buntut pose acungkan 2 jari dari dalam mobil.
Jokowi dilaporkan oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) pada Kamis (26/1/2024).
Menurut Ketua Jarnas Gamki Gama Rapen Sinaga, pose 2 jari yang dilakukan Jokowi pada kunjungannya ke Salatiga merupakan suatu dugaan tindakan pelanggaran pemilu.
"Hari ini kami mau membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir. H. Joko Widodo terkait dengan kunjungan ke Salatiga yang mengacungkan pose 2 jari," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (27/1/2024).
Rapen menjelaskan bahwa pihaknya mengadukan Jokowi berdasarkan Pasal 547 Undang-Undang Pemilu 7 tahun 2017.
Dimana, lanjutnya, salam 2 jari yang diacungkan Jokowi merupakan simbol dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Karena pose 2 jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan capres dan cawapres. Jadi Jokowi pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara," ungkapnya.
Dirinya juga menuturkan, seharusnya seorang presiden harus tetap menjaga sikap dan tidak mengumbar keberpihakannya kepada salah satu paslon yang akan berkontestasi pada pilpres.
Dimana hal tersebut merupakan tindakan tak lazim yang dilakukan oleh seorang kepala negara.
"Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan. Jokowi adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Harus netral. Tidak boleh menunjukkan simbol apa pun. Itu yang akan kami laporkan hari ini," tuturnya.
Dalam laporannya itu, para pelapor membawa sejumlah bukti berupa berita dan video rekaman ketika simbol 2 jari diacungkan dari jendela mobil presiden. (aha/nsi)
Load more