Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hal itu menandakan KPK tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya.
"Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan. Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tetapi KPK sudah membuktikan dengan tidak memilih-milih antara menteri, wamen, kepala daerah atau semuanya. Memang seharusnya begitu," ujar Mahfud, Jumat (10/11/2023).
Mahfud menjelaskan saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, KPK pasti sudah punya dua alat bukti yang menunjukkan bahwa tindak korupsi atau pencucian uang benar-benar terjadi.
Sebelumnya diberitakan, KPK menandatangani surat penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosi Andika Mulyadi ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Dia mengatakan uang yang diterima Yosi murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.
Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya. Bahkan, klien-kliennya tidak tahu-menahu apa saja yang dikerjakan oleh Yosi. (ant/nsi)
Load more