Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal putusan lima tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas.
Sebelumnya, Shane Lukas menghadapi sidang banding terkait perkara dugaan penganiayaan berat berencana kepada David Ozora.
Lalu, banding terdakwa Mario Dandy turut ditolak PT DKI Jakarta dengan vonis 12 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati di PT DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Dengan demikian, Shane Lukas tetap divonis 5 tahun penjara terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis atau putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Mario Dandy selama 12 tahun penjara.
Hakim Ketua Tony Pribadi membacakan amar putusan sidang banding yang diajukan terdakwa Mario Dandy dan kuasa hukumnya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Tony, Kamis (19/10/2023).
Dalam sidang banding tersebut Mario Dandy tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, beserta timnya. (lpk/nsi)
Load more