Jakarta, tvonenews.com - Tersangka Andhi Pramono yang merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar diduga menerima sejumlah uang untuk memperlancar bisnis sejumlah pengusaha.
Hal itu didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke seorang saksi bernama Rudy Suwandi, seorang wiraswasta.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada tersangka AP (Andhi Pramono) yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang, Rudy diperiksa penyidik pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu.
Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.
Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.
Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar. (ito)
Load more