tvOnenews.com - Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Perhitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah Kaltim, di Hotel Fugo Samarinda Senin (14/8/2023).
Hadi Mulyadi menegaskan Rakor dan sosialisasi Pergub 34/2023, merupakan turunan dari Undang-undang nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara.
Dimana didalamnya, lanjutnya, ada kewajiban perusahaan PKB2B yang telah berubah izinnya, untuk membayarkan keuntungan bersihnya 10 persen yang terdiri 4 persen untuk pemerintah pusat sebagai PNBP, dan 6 persen untuk pemerintah daerah.
Sedangkan 6 persen ini, sebutnya, dibagikan 1,5 persen untuk pemerintah provinsi dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, serta 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama sebagai pemerataan.
“Yang paling penting, kita semua memastikan bahwa penerimaan dana ini bermanfaat untuk masyarakat Kalimantan Timur,” katanya.
Wagub juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bapenda Kaltim yang menginisiasi dan mensosialisasikan Pergub 34/2023, dengan memberikan informasi secara baik kepada perusahaan, sehingga bisa membayarkan kewajibannya yang telah tertuang dalam UU Nomor 15 tahun 2022.
"Sosialisasi Pergub 34/2023 ini sangat penting, untuk diketahui oleh perusahaan di Kaltim, agar dapat membayar kewajiban, yang akan dipergunakan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim," katanya.
Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menjeskan Rakor dan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 34 tahun 2023 bertujuan untuk memberikan informasi dan membangun kesepahaman atau persamaan persepsi antara Pemprov Kaltim, Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltim.
"Bahwa terdapat pembagian sebesar 6 persen keuntungan bersih dari perusahaan pemegang IUPK untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya sebagai pemerataan dalam provinsi yang sama," ujarnya.
Tampak hadir, Sekda kabupaten/kota se Kaltim, Kepala BPKAD kabupaten/kota, kepala ESDM Kaltim dan kabupaten/kota, kepala Bapenda kabupaten/kota, kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan di Kaltim. (*)
Load more