Jakarta, tvOnenews.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap status pimpinan Pesantren Al Zaytun tentang perkembangan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA).
Menurutnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli.
"Asa 30 saksi, 20 ahli, dan telah menerima (hasil dari) Puslabfor Polri terhadap saudara PG (Panji Gumilang)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan menjelaskan pihaknya telah mendapat hasil atau alat bukti yang telah diteliti Puslabfor Polri.
Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Panji Gumilang sebagai saksi ke Bareskrim Polri.
"PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Selain itu, Ramadhan mengungkap perkembangan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.
Dia menuturkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih mempelajari kasus tersebut dengan menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah kepada perbuatan yang bersangkutan," tambahnya.
Sementara itu, Ramadhan mengatakan saksi yang rencananya akan diperiksa hari ini, yakni PT Samudera Biru Mangun Kencana.
"Kedua saksi ini tak hadir. Sesuai dengan surat penundaan yang dikirim penasihat hukum, yang bersangkutan akan hadir pada Jumat (28/7/2023)," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more