Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengawasi penerapan sanksi administratif kepada dua perusahaan yang diduga membuang limbah mengandung parasetamol di Teluk Jakarta, yakni PT MEF dan PT B.
Selain diharuskan menutup saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kedua perusahaan tersebut juga diminta melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
Asep menambahkan jika diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT MEF dan PT B belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL pada dua perusahaan itu.
Penerapan sanksi administratif itu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 671 dan 672 Tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT MEF dan PT B karena tidak taat dalam pengelolaan air limbah.
Sanksi administrasi itu, kata dia, juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup telah menginvestigasi dan memverifikasi terhadap kegiatan usaha yang diduga memproduksi produk mengandung parasetamol di wilayah Jakarta Utara.
Pengujian itu dilakukan dengan pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha.
Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui bahwa PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi. (ant)
Load more