Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Yohan Suryanto, Benny Daga berjanji bakal membongkar bobroknya sistem hukum bila eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara korupsi BTS Kominfo ditolak.
Hal itu disampaikan Benny sesaat sebelum membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, terdakwa Yohan tidak semestinya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Kami harus berpikir positif, kalau eksepsi tidak diterima, berarti kami diberi kesempatan untuk membuka buruk dan bobroknya sistem hukum yang menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang tepat," kata dia.
Benny menjelaskan jika eksepsi tidak diterima, pihaknya akan siap membuka bobroknya penegakan hukum.
Menurutnya, sistem hukum ada yang buruk, karena tidak semuanya benar berdasarkan alat bukti.
"Bahwa di sistem ini ada yang buruk, ada yang jelek, tidak semua bagus. Artinya ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa, sebagaimana yang diatur itu kan normalnya itu adalah dua alat bukti, nah tentu itu menjadi poin positif bagi kami, bahwa kami akan buka secara lebih terang," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang akan diungkapkan dalam tahap pembuktian di persidangan. Dia mengaku belum dapat membuka pembuktian tersebut saat persidangan baru tahap eksepsi.
"Pembuktian nanti secara bertahap, eksepsi dulu. Nanti setelah masuk tahap pembuktian, kawan-kawan media, rekan-rekan akan kami bagikan bukti apa yang bisa kami sampaikan. Yang pastihya kami punya bukti valid siapa yahg memengaruhi, siapa yang mengarahkan, siapa yang mengskenario perbuatan kajian ini, lalu untuk apa kajian ini dilakukan. Tentu itu akan kami buka pada saat pembuktian nanti," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more