Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga sipil terhadap masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol).
Dia menjelaskan masa jabatan ketum parpol yang tidak ada batasan tahun itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, parpol juga bersifat open legal policy.
Viva menuturkan antara parpol dengan lembaga negara memiliki posisi hukum yang berbeda.
“Partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil secara sukarela atas dasar kesamaan ideologi, cita-cita dan kehendak bersama untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara,” jelasnya.
“Kalau lembaga negara adalah menjalankan fungsi dan kewenangan negara serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara, bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan,” lanjut Viva.
Parpol juga harus diberi kebebasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Terlebih, setiap parpol memiliki AD/ART sebagai pedoman dan aturan parpol. Isi AD/ART itu juga tentu tegak lurus dengan UUD 1945.
“Biarkanlah mereka hidup bebas dan merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri. Negara tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi partai politik,” kata Viva.
“Keempat, tentang jabatan ketua umum partai politik dengan dalil Lord Acton soal korupsi tidak berkorelasi secara signifikan atau tidak berbanding secara setara,” pungkasnya. (saa)
Load more