Kemudian di 27 Desember 2022, pelaku yang kesal dengan keputusan IK melakukan penyebaran video porno ke temen dekat IK melalui Instagramnya. Kebenaran tentang video tersebut di konfirmasi oleh IK.
"Bertempat di kediaman terdakwa di Kabupaten Pandeglang, terdakwa mendistribusikan atau mengirimkan video persetubuhan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara terdakwa dengan saksi IK melalui apliaksi DM IG, dari akun IG terdakwa kepada saksi SM yang merupakan teman dekat saksi IK," terangnya.
Thread selengkapnya berada di akun pribadi twitter @zanatul_91, dan beberapa warganet turut bersimpati atas kejadian tersebut. (mg1/ree)
Load more