Zulhas menjelaskan pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor serta tidak memiliki dokumen persetujuan
impor.
Tak hanya itu barang impor berasal dari Thailand dan China itu juga tak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia," pungkasnya. (raa/muu)
Load more