Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri menerima laporan terkait 20 WNI diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Sebelumnya, video viral pengakuan puluhan WNI itu mengaku dijual dengan modus penjaminan pekerjaan di Myanmar.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah berhasil mendeteksi keberadaan 20 WNI tersebut.
Menurutnya, para WNI itu berada di Myawaddy atau titik perang antara tentara Myanmar dengan pemberontak.
"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan pemberontak Karen," kata Brigjen Djuhandani seusai dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Dia menjelaskan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI telah melayangkan laporan tersebut ke KBRI Yangon agar ditindaklanjuti.
Namun, dia mengatakan pihak Myanmar belum bisa memasuki wilayah konflik tersebut karena telah dikuasai oleh pemberontak.
"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," jelasnya.
Sebelumnya, Djuhandani menerangkan KBRI Yangon pun telah berupaya mengirim nota diplomatik ke Kemenlu Myanmar terkait peristiwa tersebut.
Meski demikian, dia menuturkan Kemenlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar dapat membantu para WNI tersebut.
Menurutnya, koordinasi itu dilakukan dengan Regional Support Office of the Bali Process di Bangkok, IOM dan International Justice Mission (IJM).
"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga, diduga masuk Myanmar secara ilegal," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more