Jakarta, tvOnenews.com - Richard Eliezer atau Bharada E bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (15/2/2023).
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berharap majelis hakim PN Jaksel dapat memberi keputusan vonis ringan bagi terdakwa.
Pasalnya, Richard Eliezer hingga saat ini masih berstatus sebagai justice collaborator (JC) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kita semua telah melewati proses peradilan yang sangat panjang. Semua fakta persidangan, keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti, argumentasi-argumentasi hukum, semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh majelis hakim yang terhormat juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi," kata Ronny kepada awak media saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," sambungnya.
Selain itu, Ronny mengungkap jika pihaknya bersama keluarga terdakwa telah mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang putusan vonis tersebut.
Kata dia, pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan keputusan tersebut dengan seraya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kita, keluarga dan Ichad---sapaan Richard Eliezer---serta tim penasihat hukum percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," ucap Ronny.
"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang seadil-adilnya buat Ichad," lanjutnya. (raa/nsi)
Load more