Menurut Arjaya, dugaan sementara, pelaku ini terlibat dalam jaringan narkoba Jakarta-Bali.
"Tapi kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringannya," pungkasnya.
Akibat tindakannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Alfani Syukri/act)
Load more