Jakarta - Kuasa Hukum FA (25) perempuan yang terlibat dalam video syur bersama Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor, angkat bicara soal perkembangan kasus tersebut.
Pada hari ini, Zainul mengungkapkan kehadirannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II tersangka FA, dan tersangka inisial R.
Sementara, pekan depan akan dilakukan penyerahan Tahap II tersangka inisial P.
"Tadi penyerahan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FA, dan tersangka atas nama R. Pekan depan atas nama tersangka P. Ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, 2 orang sudah Tahap II, 1 orang Minggu depan Tahap II," kata Zainul, saat dihubungi tvOnenews.com, pada Kamis (19/1/2023).
"Klien kami sekarang menjadi tahanan jaksa untuk selama 20 hari ke depan dititipkan di Mabes Polri," sambung dia.
Dalam hal ini, Zainul optimis selaku kuasa hukum FA, pihaknya sangat siap menghadapi dakwaan jaksa pada persidangan yang akan datang.
"Kami meyakini FA adalah korban eksploitasi perempuan yang dilakukan oknum pimpinan DPRD ini," tuturnya.
Untuk itu, Zainul berharap, penyidik kepolisian dapat bersikap adil pada pengembangan perkara video syur ini. Zainul meminta kepolisian untuk menangkap otak pelaku yang sebenar-benarnya.
"Termasuk oknum Anggota DPRD tersebut dapat dijerat UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta Bareskrim Polri mengusut pelaku lain di balik kasus video syur yang melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor dengan seorang perempuan berinisial FA (25).
Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah meminta keadilan terhadap FA yang ditetapkan sebagai tersangka UU ITE sebab dilaporkan oleh Syahruddin ke Bareskrim Polri.
Siti Aminah menegaskan bahwa FA sebagai tersangka memiliki hak yang patut dihormati dan dipenuhi oleh negara.
"Diantaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," ujar dia, melansir dari keterangan resmi, pada Kamis (19/1/2023).
Dalam hal ini, Siti mengaku telah menerima laporan dari pengacara FA, yakni Zainul Arifin pada Selasa (17/1/2023) lalu.
"Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya," jelasnya.
Adapun FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
"Karena di-junctokan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing-masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten," pungkas Siti. (agr/put)
Load more