Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Penahanan terhadap Rijatono Lakka terhitung mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 24 Januari 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kasus ini bermula saat, Rijatono Lakka mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi pada tahun 2016.
Sekitar tahun 2019-2021, dia mulai mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua diisi oleh Lukas Enembe.
Padahal perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki pengalaman mengerjakan proyek infrastruktur. Sebab, sebelumnya bergerak di bidang farmasi.
Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan agar harapannya bisa dimenangkan.
Salah satu pihak yang ditemui Rijatono adalah Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.(saa/muu)
Load more