Psikolog Forensik Reni Kusumowardhani harus meminta maaf langsung kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, salah satunya Reni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/12/2022).
"Untuk pribadi Kuat Ma'ruf bisa langsung saja?"kata jaksa.
Setelah mengungkap hal tersebut, Reni langsung meminta maaf kepada Kuat Ma'ruf yang hadir dalam persidangan sebagai terdakwa.
"Saya harus menyampaikan, ya, pak, mohon maaf. Izin, Pak Kuat," tambahnya.
Load more