Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku menyesali keterangan ahli Poligraf yang sebelumnya memeriksa uji kebohongan dalam penyelidikan perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Kami menghendaki bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu kemudian titipan penyidik," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (14/12/2022).
Dia menjelaskan pertanyaan ahli Poligraf yang didasari isu dan titipan penyidik sangat berdampak buruk terhadapnya.
Menurutnya, ahli harus mengetahui perkara yang sedang didalami terhadap seseorang yang berperkara.
"Ahli harus mengetahui dampak yang yang diberikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya," jelasnya.
Sambo menilai keterangan ahli Poligraf sangat melenceng dari perkara pembunuhan berencana.
Dia mengatakan hal itu akhirnya terungkap di persidangan bahwa pertanyaan ahli Poligraf berdasarkan isu dan titipan penyidik.
"Namun, faktanya tidak ada hubungan dalam perkara 340 (Pasal pembunuhan berencana,red) ahli tanyakan ke istri saya," imbuhnya.(lpk/put)
==
Load more