Diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono menggugat soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Gugatan itu dilayangkan Bambang ke PN Jakpus pada 3 Oktober 2022 lalu. Gugatan terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Presiden, ia turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Ia kemudian memilih Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. (saa/put)
Load more