"Untuk satu kilogram sabu-sabu yang bersangkutan menerima upah sebesar Rp 20 juta. Alhamdulillah berhasil kita putuskan sehingga barang tersebut kami amankan dan akan terus kita kembangkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 6,7 kilogram, ganja sebanyak 3,1 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 40 butir yang berasal dari Sumatera Utara.
Komarudin mengatakan pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami berhasil mengamankan 9 orang dari masing-masing TKP yang berbeda-beda. TKP 1 kami mengamankan PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP 2 kami amankan SM (33), TKP 3 kami amankan MS (42), TKP 4 kami amankan YP (28)," kata Komarudin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). (rpi/nsi)
Load more