Jakarta - Artis Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan polisi karena diduga mencemarkan nama baik melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan laporan itu terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
“Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi GWP dan SM," ujar Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Kombes Nurul menjelaskan Nikita Mirzani diduga memiliki akun Instagram, yang mana menyebarkan pencemaran nama baik.
"Barang bukti yang diterima ialah akun media sosial @nikitamirzanimawardi_172, flashdisk berisi screenshot postingan foto dan video," jelasnya.
Menurut pelapor, konten berisi pencemaran nama baik itu dibuat Nikita Mirzani selama periode 11-26 Maret 2022.
"Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3), Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp450 juta dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (lpk/put)
Load more